Crypto makin ramai dibicarakan di mana-mana, baik itu di media sosial, grup WhatsApp keluarga, bahkan sampai obrolan warung kopi. Banyak yang udah mulai beli, trading, atau bahkan cuma sekadar ikut-ikutan. Tapi tetap aja satu pertanyaan ini sering banget muncul: sebenarnya crypto itu legal nggak sih di Indonesia? Nah, internetcuy kali ini akan membahas topik ini dengan bahasa yang gampang banget dimengerti. Kita bakal bahas dari sisi hukum, aturan pemerintah, sampai pandangan para lembaga keuangan soal crypto. Jadi buat kamu yang masih ragu, yuk simak penjelasan lengkapnya biar nggak salah langkah!
Status legal crypto di Indonesia
Pertama-tama, mari kita luruskan dulu. Crypto di Indonesia memang legal, tapi bukan sebagai alat pembayaran. Jadi kamu boleh beli, jual, atau simpan crypto, tapi kamu nggak bisa pakai Bitcoin atau Ethereum buat bayar nasi goreng atau beli pulsa secara sah. Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia menyatakan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Tapi meskipun begitu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui crypto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Artinya, kamu boleh trading crypto seperti halnya kamu trading emas atau minyak. Nah, ini penting buat dipahami biar nggak keliru dalam menggunakannya.
Peran Bappebti dalam mengatur crypto
Bappebti adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang mengatur dan mengawasi perdagangan komoditas berjangka, termasuk crypto. Pada 2019, mereka secara resmi memasukkan crypto sebagai salah satu aset digital yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Tapi tentu aja, nggak semua crypto bisa diperjualbelikan. Hanya crypto yang masuk daftar resmi dan memenuhi syarat yang boleh ditransaksikan di platform exchange yang terdaftar di Bappebti. internetcuy menekankan bahwa penting banget untuk melakukan transaksi hanya di platform yang diawasi pemerintah, biar kamu aman dan nggak kena tipu-tipu. Jadi, meski crypto bukan alat bayar, dia tetap sah buat investasi dan trading.
Platform exchange yang legal
Kalau kamu mau jual beli crypto, pastikan kamu pakai platform yang udah terdaftar di Bappebti. Di Indonesia, ada beberapa exchange lokal yang sudah mendapatkan izin, seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu. Platform-platform ini harus memenuhi berbagai standar keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Jadi dibandingkan kamu pakai platform asing yang nggak terdaftar, mending pilih yang udah jelas-jelas diawasi pemerintah. internetcuy nggak bosen ingetin bahwa legalitas platform itu penting banget. Karena kalau sampai terjadi masalah atau sengketa, setidaknya kamu masih punya jalur hukum yang jelas untuk menyelesaikannya.
Crypto bukan uang digital resmi
Banyak yang masih bingung antara crypto dan uang elektronik. Penting banget buat dibedain ya, karena crypto bukan uang digital resmi kayak e-money, OVO, atau GoPay. Crypto lebih mirip kayak aset yang nilainya bisa naik turun tergantung pasar. Sementara e-money adalah alat pembayaran yang nilai dan penggunaannya diatur ketat oleh Bank Indonesia. Jadi jangan sampai kamu salah kaprah lalu nyoba pakai Bitcoin buat belanja ke minimarket. internetcuy mau kamu ngerti bahwa meski sama-sama digital, fungsi dan regulasinya beda jauh. Crypto lebih cocok dipakai untuk investasi dan trading, bukan transaksi harian.
Aturan pajak atas transaksi crypto
Sejak Mei 2022, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pajak atas transaksi crypto. Ada dua jenis pajak yang dikenakan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi setiap kali kamu beli atau jual crypto, ada potongan pajaknya yang diambil langsung oleh platform exchange. Besaran pajaknya pun sudah ditentukan, jadi kamu nggak perlu repot-repot ngitung sendiri. internetcuy melihat ini sebagai tanda bahwa pemerintah sudah makin serius mengatur crypto secara legal. Jadi, kalau kamu aktif trading, pastikan kamu juga taat pajak, ya!
Bagaimana hukum Islam memandang crypto
Buat kamu yang bertanya-tanya soal hukum Islam, ini juga menarik untuk dibahas. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa bahwa crypto seperti Bitcoin dianggap haram sebagai alat tukar. Tapi, fatwa ini tidak bersifat hukum negara, melainkan panduan agama. Ada ulama yang melihat crypto sebagai aset digital yang bisa dimiliki dan diperjualbelikan selama tidak digunakan untuk spekulasi yang merugikan. internetcuy menyarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ulama yang kamu percayai jika kamu mempertimbangkan aspek halal-haram sebelum investasi di crypto. Karena perspektif agama dan negara bisa berbeda dalam menilai satu hal.
Risiko tetap ada meski legal
Meskipun legal, crypto tetap punya risiko tinggi. Nilainya bisa naik turun drastis hanya dalam hitungan menit. Ditambah lagi, masih banyak penipuan dan skema ponzi yang mengatasnamakan crypto. Legalitas bukan berarti bebas risiko. Itulah kenapa kamu harus ekstra hati-hati dan selalu cek sumber informasi sebelum berinvestasi. Jangan tergiur janji cuan instan dari proyek-proyek yang belum jelas. internetcuy selalu bilang: belajar dulu, pahami teknologinya, dan investasi sesuai kemampuan. Legalitas memberikan perlindungan, tapi tanggung jawab tetap ada di tangan kamu sebagai investor.
Kesimpulan: Legal, tapi bukan untuk semua hal
Jadi, crypto di Indonesia itu legal, tapi hanya sebagai aset investasi, bukan alat pembayaran. Pemerintah melalui Bappebti sudah menetapkan aturan mainnya, dan beberapa platform exchange sudah resmi terdaftar. Ada juga pengaturan pajak, dan pembatasan terhadap jenis crypto yang boleh diperdagangkan. Tapi, kamu tetap harus berhati-hati karena nilai crypto sangat fluktuatif dan banyak risiko di dalamnya. Sekian artikel dari internetcuy kali ini. Semoga kamu makin paham soal status hukum crypto di Indonesia, dan bisa lebih bijak kalau mau mulai investasi. Sampai jumpa di pembahasan crypto berikutnya!